PKN Kelas 11 Halaman 117, Perbedaan antara Kompetensi Absolut dan Relatif dari Suatu Lembaga Peradilan

- 21 September 2022, 10:10 WIB
Pembahasan soal PKN kelas 11 halaman 117.
Pembahasan soal PKN kelas 11 halaman 117. /Buku paket PKN kelas 11/Buku.kemdikbud.go.id/

RINGTIMES BALI – Simak pembahasan soal untuk mata pelajaran PKN atau Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 11 halaman 117.

Pembahasan soal PKN kelas 11 halaman 117 ini akan membahas mengenai perbedaan antara kompetensi absolut dan relatif dari suatu lembaga peradilan.

Harapannya dengan adanya pembahasan soal ini, dapat membantu para siswa kelas 11 yang akan belajar mata pelajaran PKN secara mandiri.

Inilah pembahasan soal PKN kelas 11 halaman 117, sebagaimana yang dilansir dari Buku Sekolah Elektronik dan dipandu oleh alumni Pendidikan PKN UMM, Kunti Nur Afifah, S.Pd.

Baca Juga: Pembahasan Soal Sejarah Indonesia Kelas 11 SMA MA Halaman 86, Melacak Riwayat Ahmad Subarjo

Jelaskan Perbedaan antara Kompetensi Absolut dan Relatif dari Suatu Lembaga Peradilan

Perbedaan antara kompetensi absolut dan relatif dari suatu lembaga peradilan adalah sebagai berikut.

1. Kompetensi relatif merupakan kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya untuk mengadili suatu perkara.

Misalnya saja dalam penyelesaian perkara perceraian bagi penduduk yang beragama Islam.

Baca Juga: PKN Kelas 11 Halaman 83, Tugas Kelompok 3.1 Contoh Kasus Hukum

Dalam kasus tersebut, yang berwenang menyelesaikannya adalah peradilan agama.

Kemudian contoh lainnya yaitu kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI atau Tentara Nasional Indonesia.

Maka perkara tersebut berhak disidangkan di pengadilan militer.

2. Kompetensi absolut merupakan kompetensi yang berkaitan dengan wilayah hukum atau wilayah tugas dari suatu badan peradilan.

Baca Juga: PKN Kelas 11 Halaman 83 84, Menemukan Kata-kata atau Konsep yang Berkaitan dengan Penggolongan Hukum

Misalnya saja pengadilan negeri, maka wilayah hukumnya hanya meliputi satu kabupaten atau kota.

Untuk yang berwenang menyidangkan perkara hukum tersebut adalah wilayah hukumnya.

Pembahasan: berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009, tepatnya pada pasal 18 dijelaskan bahwa ada empat lingkungan kekuasaan kehakiman.

Berdasarkan prinsip kompetensi absolut, setiap lingkungan peradilan ini menangani kasus yang wewenangnya bersifat multak atau absolut.

Baca Juga: PKN Kelas 11 Halaman 78 79, Tugas Mandiri 3.1 Tiga Pengertian Hukum Menurut Para Pakar

Sehingga satu peradilan tidak bisa mengadili perkara lain yang bukan wewenangnya.

Sementara prinsip kompetensi relatif akan menentukan dalam penanganan suatu perkara.

Peradilan yang mana dari suatu peradilan sejenis yang akan menanganinya.

Penentuan ini umumnya berdasarkan konsep wilayah hukum dimana setiap peradilan memiliki wilayah hukum tertentu.

Baca Juga: Pembahasan Sejarah Indonesia Kelas 11 SMA MA Halaman 80, Dampak Bom Atom Bagi Jepang

Itulah pembahasan soal PKN kelas 11 halaman 117.

Disclaimer: Artikel tidak menjamin kebenaran yang bersifat mutlak karena tidak menutup kemungkinan ada eksplorasi jawaban lainnya.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Buku Sekolah Elektronik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x