Baca Juga: Pembahasan Soal Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 60, Teks Gempa Aceh
Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan berdasarkan sumbernya, berdasarkan tempat berlakunya, berdasarkan bentuknya, berdasarkan waktu berlakunya.
Kemudian berdasarkan cara mempertahankannya, berdasarkan sifatnya, berdasarkan wujudnya, dan berdasarkan isinya.
Hukum memiliki tujuan pokok, seperti terciptanya ketertiban dalam masyarakat, terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban.
Selain itu, tujuan dari hukum adalah terciptanya keadilan.
Untuk lebih memahami mengenai hukum, di bawah ini adalah contoh soal mengenai hukum.
Pembahasan: dari gambar tersebut, ditemukan kata-kata yang sebagai berikut.
1. Privat, contohnya yaitu hukum perdata, hukum perniagaan.