Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 51, Hubungan Pokok-pokok Pikiran Pembukaaan UUD 1945 dengan Pancasila

- 17 September 2022, 12:50 WIB
Ilustrasi Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 51, Hubungan Pokok-pokok Pikiran Pembukaaan UUD 1945 dengan Pancasila.
Ilustrasi Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 51, Hubungan Pokok-pokok Pikiran Pembukaaan UUD 1945 dengan Pancasila. /PIXABAY/ulleo

Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara fundamental secara hukum tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk MPR dan DPR berdasarkan landasan hukum Tap. MPRS No. XX/MPRS/1966 Jo Tap MPR No. V/MPR/1973 dan Tap MPR No. IX/MPR/1978. Oleh karena itu, alinea keempat (yang memuat Pancasila) juga bersifat tetap (tidak dapat diubah), melekat kuat pada kelangsungan hidup negara Republik Indonesia.

2) Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tertib hukum Republik Indonesia, perumusan otentiknya termuat dalam pembukaan yang telah pasti demi kepastian hukumnya. Oleh karena itu, Pancasila merupakan substitusi esensial Pembukaan UUD 1945.

3) Pancasila merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka Pancasila diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup kenegaraan.

Baca Juga: Soal UTS PTS Prakarya Kelas 7 SMP MTs Kurikulum 2013 Materi Latihan Kerajinan Bagian 2

Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 adalah bahwa pokok-pokok pikiran Pembukaan tidak lain adalah sila-sila Pancasila.

Pokok-pokok pikiran tersebut antara lain negara persatuan, negara hendak mewujudkan keadilan seluruh rakyat Indonesia.

Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan dan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Baca Juga: Soal PTS Tema 3 Kelas 6 Semester 1 Tahun 2022, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Demikian pembahasan kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 51, soal Uji Kompetensi bab 2 nomor 7, Kurikulum 2013 lengkap. Selamat Belajar.

Disclaimer:

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah