Pokok pikiran kedua yaitu negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial).
Pokok pikiran ini, menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta merupakan suatu kausa-fnalis (sebab tujuan).
Baca Juga: Soal PTS PLBJ Kelas 5 Semester 1 Tahun 2022 Dilengkapi Kunci Jawaban, Terbaru
Cita-cita bangsa Indonesia antara lain melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pokok pikiran ketiga berisi negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat).
Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar, harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan
Pokok pikiran keempat yaitu negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran ketuhanan).
Pokok pikiran ini mengandung makna bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti yang luhur.
Baca Juga: Soal UTS PTS IPA Kelas 9 SMP MTs dengan Pembahasan Lengkap Terbaru 2022
Demikian pembahasan kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 51, soal Uji Kompetensi bab 2 nomor 5, Kurikulum 2013 lengkap. Selamat Belajar.