Pembahasan PKN Kelas 11 Halaman 12 13 Tugas Kelompok 1.1 Jenis Hak dan Kewajiban

- 16 September 2022, 07:50 WIB
pembahasan mata pelajaran PKN kelas 11 halaman 12 13 Tugas Kelompok 1.1 definisi hak dan kewajiban kurikulum 2013.
pembahasan mata pelajaran PKN kelas 11 halaman 12 13 Tugas Kelompok 1.1 definisi hak dan kewajiban kurikulum 2013. /Buku Kemdikbud/Tangkapan Layar

RINGTIMES BALI - Berikut pembahasan mata pelajaran PKN kelas 11 halaman 12 13 Tugas Kelompok 1.1 definisi hak dan kewajiban kurikulum 2013.

Pembahasan mata pelajaran PKN kelas 11 halaman 12 13 Tugas Kelompok 1.1 definisi hak dan kewajiban terdapat dalam buku paket Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTS Bab 2.

Pembahasan mata pelajaran PKN kelas 11 halaman 12 13 Tugas Kelompok 1.1 definisi hak dan kewajiban dapat menjadi bahan evaluasi serta referensi dalam mengerjakan tugas.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Halaman 227 Ayo Berlatih Uraian

Dilansir dari Buku Kurikulum 2013 dan dipandu oleh Kunti Nur Afifah, Prodi Pendidikan PKN, Universitas Muhammadiyah Malang.

Berikut mata pelajaran PKN kelas 11 halaman 12 13 Semester 1 Kurikulum 2013.

Tugas Kelompok 1.1

1) Selain diatur dalam konstitusi, hak dan kewajiban asasi manusia juga diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Coba kalian identifikasi jenis hak dan kewajiban asasi

yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

Pembahasan:

a. Hak Asasi Manusia: Berhak untuk mendapatkan perlindungan, dihormati, dan tidak boleh diabaikan, dicurangi, atau dirampas haknya oleh siapapun.

- Berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama baik dari segi hukum dan pemerintahan.

- Berhak untuk mendapatkan jaminan atas hak asasi manusia dari negara dan pemerintah

Baca Juga: Pembahasan PKN Kelas 11 Halaman 10 Tugas Mandiri 1.2 Jenis Hak dan Kewajiban

- Berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak

- Berhak untuk menyampaikan pendapat dan pikiran

- Berhak untuk memeluk agama atau keyakinan sesuai keinginan.

- Berhak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran

b. Kewajiban Asasi Manusia:

- Menghormati hak asasi orang lain

- Tidak mengganggu atau menghapus hak asasi orang lain

- Berkewajiban dalam melindungi dan menegakkan hak asasi orang lain

- Bertanggung jawab terhadap perbuatan yang telah dilakukan.

2) Meskipun Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang

Hak Asasi Manusia telah diberlakukan, akan tetapi masih saja terjadi berbagai

kasus pelanggaran HAM. Berkaitan dengan hal itu, jawablah pertanyaan pertanyaan dibawah ini!

a. Siapa yang harus bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM?

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Halaman 225 226 227, Ayo Berlatih Pilihan Ganda Bab 12 serta Pembahasan

Pembahasan: Yang harus bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM adalah semua pihak baik dari masyarakat maupun pemerintah wajib untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM.

Masyarakat harus dapat menjalankan kewajiban untuk tidak melanggar hak asasi orang lain. Sedangkan pemerintah wajib melaksanakan dan menegakkan hukum bagi para pelanggar HAM.

b. Apa saja solusi yang dapat kalian ajukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM?

Pembahasan: Solusi untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM

Meningkatkan kesadaran akan pentingnya hak asasi manusia

Terus memberikan informasi dan edukasi terkait HAM terhadap masyarakat luas

Memberlakukan hukuman yang tegas bagi para pelanggar HAM

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Halaman 211 Ayo Berlatih Uraian

Itulah pembahasan atau mata pelajaran PKN kelas 11 Proyek Kewarganegaraan Bab 2 Permasalahan Sosial Budaya, Ekonomi, dan Gender halaman 12 13 kurikulum 2013.

Diharapkan pembahasan mata pelajaran ini dapat membantu adik-adik semua dalam mengerjakan tugas.

Disclaimer:

Artikel ini hanyalah opsi untuk membantu para siswa SMP/MTS belajar.

Artikel atau konten tidak terjamin kebenarannya yang bersifat mutlak, karena tidak menutup kemungkinan ada eksplorasi jawaban lainnya.***

 

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x