Pembahasan:
a. Hak Asasi Manusia: Berhak untuk mendapatkan perlindungan, dihormati, dan tidak boleh diabaikan, dicurangi, atau dirampas haknya oleh siapapun.
- Berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama baik dari segi hukum dan pemerintahan.
- Berhak untuk mendapatkan jaminan atas hak asasi manusia dari negara dan pemerintah
Baca Juga: Pembahasan PKN Kelas 11 Halaman 10 Tugas Mandiri 1.2 Jenis Hak dan Kewajiban
- Berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Berhak untuk menyampaikan pendapat dan pikiran
- Berhak untuk memeluk agama atau keyakinan sesuai keinginan.
- Berhak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran
b. Kewajiban Asasi Manusia: