Baca Juga: Soal UTS PTS PKN Kelas 7, Materi Apakah Maksud dari Keanekaragaman dan Kelestarian Bagian 4
Wapres mengingatkan bahwa orang kerap lupa di pasal 28J UUD NRI Tahun 1945 ayat (1) disebutkan bahwa “setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”.
Selain itu, ayat (2) menyebutkan “dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Hal tersebut dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
Juga untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
Dengan demikian, ujar Wapres, maka kalau orang berdemonstrasi dengan menguasai jalan sehingga tidak ada pengguna jalan yang bisa melewatinya adalah sama saja melanggar hak orang lain yang ingin menggunakan jalan tersebut.
“Harus ditegakkan dua-duanya, kewajiban dan hak asasi,” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 4 Halaman 57 58, Ayo Berlatih, Pembelajaran 5, Aku Cinta Nabi dan Rasul
Jusuf Kalla juga berpendapat bahwa banyaknya aturan tidak mengakibatkan suatu negara dapat maju, tetapi yang lebih penting lagi adalah bagaimana penegakan aturan itu benar-benar dilaksanakan dengan baik dan benar.