Pembahasan Soal PKN Kelas 12 SMA Halaman 32 Uji Kompetensi Bab 1

- 15 September 2022, 12:50 WIB
Inilah pembahasan Uji Kompetensi bab 1 PKN kelas 12 halaman 32 tentang pelanggaran hak dan kewajiban warga negara
Inilah pembahasan Uji Kompetensi bab 1 PKN kelas 12 halaman 32 tentang pelanggaran hak dan kewajiban warga negara /PKN kelas 12/buku.kemdikbud

Jawab: 

1. Pasal 26 ayat (1) dan (2) dengan tegas menyatakan yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undangundang sebagai warga negara.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKn Kelas 8 Halaman 79, Tabel 4.2 Pahlawan Nasional

2. Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara.

3. Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. 

4. Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Pasal ini menjamin bahwa upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban dari setiap warga negara Indonesia.

5. Pasal 28 menetapkan hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan sebagainya. Dalam ketentuan ini, terdapat tiga hak warga negara, yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat. 

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 SMP Halaman 274, Uji Kompetensi Bab 4 Esai

6. Pasal 29 ayat (2) menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Hal ini merupakan hak warga negara atas kebebasan beragama.

7. Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Ketentuan ini merupakan penegasan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla

Sumber: Buku Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah