3. Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Perwujudan: Setiap warga negara bebas melamar pekerjaan dalam bidang yang dikuasai tanpa harus dibeda-bedakan.
4. Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Perwujudan: Pemerintah memberikan subsidi untuk para siswa yang kurang mampu atau berprestasi demi memajukan bangsa Indonesia di masa depan.
5. Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Perwujudan: Melakukan kegiatan sistem keamanan lingkungan (siskamling). Melakukan upacara bendera, Pramuka, PKS, PMR, penghijauan, Karya Ilmiah Remaja, dan lain-lain sebagai pendidikan pendahuluan bela negara.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 3 Halaman 45, Pertanyaan Seputar Musyawarah
6. Pasal 29 ayat (2) menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Perwujudan: Kebebasan beragama ini tidak diartikan bebas tidak beragama, tetapi bebas untuk memeluk satu agama sesuai dengan keyakinan masing-masing, serta bukan berarti pula bebas untuk mencampuradukkan ajaran agama.
Contoh: Meyakini satu agama yang sudah diakui oleh Negara Indonesia.