2. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Hak Warga Negara: Setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
Kewajiban Warga Negara:
1) Memperlakukan orang lain sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
2) Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, dan sebagainya;
3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, dan tidak semena-mena kepada orang lain; serta
4) Melakukan berbagai kegiatan kemanusiaan.
3. Persatuan Indonesia
Hak Warga Negara: Hak mengembangkan budaya daerah untuk memperkaya budaya nasional.