c. 2,3 dan 4
d. 1,2 dan 4
Jawaban: b. 1,2 dan 3
Pembahasan: Karena unsur-unsur dari norma hukum: di buat oleh badan resmi, sanksinya tegas.
2. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Pernyataan tersebut mengandung arti...
a. Setiap orang harus tunduk pada peraturan yang berlaku
b. Hukum diterapkan sesuai keinginan penguasa
c. Semua orang di mata hukum tidak ada yang benar dan yang salah
d. Setiap warga negara pasti memiliki kesalahan didepan hukum
Jawaban: a. Setiap orang harus tunduk pada peraturan yang berlaku