d. Parlementer
Jawaban: c. Presidentil
Pembahasan: Karena menurut Pasal 17 UUD 1945 bahwa para menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Para menteri tersebut bertanggung jawab kepada presiden bukan kepada parlemen atau DPR.
2. Lembaga pelaksana undang-undang di Indonesia adalah...
a. MA dan MK
b. MPR
c. DPR
d. Presiden
Jawaban: d. Presiden
Pembahasan: Karena eksekutif (lembaga pelaksana undang-undang) di Indonesia adalah Presiden. MPR itu lembaga konstitutif. DPR itu lembaga legislatiif. MA dan MK adalah lembaga yudikatif.