d. Penyesalan
Jawaban: b. Penjara
Pembahasan: Karena setiap warga negara yang melanggar akan dihukum atau denda.
2. Tujuan hukum menurut Mochtar Kusumaatmaja yaitu...
a. Terpelihara dan terjaminnya keteraturan kepastian dan ketertiban
b. Untuk mengatur tata tertib secara tertib dan damai
c. Bertugas menjamin adanya kepastian hukum dalam pergauan manusia
d. Untuk menjaga kepentingan setiap manusia supaya kepentingan itu tidak diganggu gugat
Jawaban: a. Terpelihara dan terjaminnya keteraturan kepastian dan ketertiban