- Hak untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat berdasarkan agamanya dan kepercayaan itu, Pasal 29 Ayat (2).
- Hak untuk ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara, Pasal 30 Ayat (1).
- Hak mendapatkan pendidikan, Pasal 31 Ayat (1).
- Hak untuk memelihara dalam menyebarkan nilai-nilai budayanya, Pasal 32 Ayat (1).
- Hak mendapatkan dukungan kesejahteraan sosial Pasal 34.
Kewajiban Warga Negara:
- Mengajukan aturan dan pemerintahan, Pasal 27 Ayat (1).
- Menghormati hak asasi warga negara lainnya Pasal 28 J Ayat (1).
- Ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara Pasal 30 Ayat (1).