- Membatasi barang-barang asing yang masuk dengan sistem kuota, yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
- Meningkatkan produktivitas barang dalam negeri dengan program P3DN.
- Memberikan bantuan sosial kepada yang membutuhkan seperti adanya BANSOS untuk masyarakat yang sedang mengalami masalah ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Bidang sosial dan budaya:
- Mengurangi gaya hidup konsumtif, hedonisme, individualisme, dan westernisasi, seperti penggunaan alkohol pada RUU Larangan Minuman Beralkohol.
- Menjamin kebebasan masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya daerah, seperti pada Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Disclaimer :
Pembahasan soal ini hanyalah sebagai referensi belajar siswa. Kebenaran jawaban tergantung penilaian pengajar. Selamat belajar.***