Fakta :
Sehat merupakan hak asasi setiap warga negara yang diatur dalam konstitusi Indonesia.
Opini :
Tidak hanya sebagai hak, sehat menjadi kewajiban negara karena pada sejatinya komponen tersebut merupakan investasi yang penting bagi suatu bangsa.
Rakyat yang sehat bukan hanya sehat fisik, melainkan juga sehat secara mental, sehat dalam pergaulan sosial dan tak lepas dari aspek spiritual.
Baca Juga: Pembahasan PKN Kelas 12 Halaman 94, Tabel Pendapat atau Pertanyaan NKRI Harga Mati
Paragraf 2
Fakta :
Keempat transisi tersebut adalah transisi demografi, epidemiologi, gizi dan transisi perilaku.
Opini :