Baca Juga: Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 99, Menyusun Tujuan Umum dan Khusus dalam Teks Ceramah
3. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
4. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
5. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
6. Menjamin tegaknya keadilan.
Pembahasan: negara demokratis sendiri memiliki arti dimana pada sebuah negara yang pemerintah dan juga masyarakatnya membuat konstitusi.
Konstitusi di sini memiliki arti sebuah peraturan hukum yang berlaku di dalam sebuah negara.
Dan kemudian menjadi sebuah paduan, pedoman, dan dasar pada sebuah penyelenggaraan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam menjalankan pemerintahannya, sistem demokrasi harus menerapkan prinsip-prinsip yang telah ditentukan sebelumnya.