Seiring perjalanan sejarah ketatanegaraan negara Indonesia, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi.
Baca Juga: Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 99, Menyusun Tujuan Umum dan Khusus dalam Teks Ceramah
Buktinya dapat dilihat dari pasal 1 ayat 2 UUD tahun 1945 (sebelum amandemen).
Bunyinya adalah “kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
Kemudian pasal 1 ayat 2 UUD tahun 1945 (setelah amandemen) berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
Lalu dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat pasal 1 ayat 1 berbunyi “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi.”
Konstitusi Republik Indonesia Serikat pasal 1 ayat 2 berbunyi “kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat.”
Selain itu juga dalam UUDS 1950 pasal 1 ayat 1 berbunyi “Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan.”
UUDS 1950 pasal 1 ayat 2 berbunyi “kedaulatan Republik Indonesia adalah ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.”