Pemerintah daerah, yaitu merupakan suatu pemerintahan di bawah pemerintahan pusat di ketatanegaraan Indonesia, dengan pihak penyelenggaranya adalag pemerintah daerah dan DPRD yang tersebar di setiap provinsi, kabupaten, dan kota.
Baca Juga: Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 96 97, Unsur Kebahasaan dalam Teks Anekdot
2.) Kewenangan Pemerintah Daerah
Beberapa kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, di antaranya:
- Perencanaan dan pengendalian pembangunan
- Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
- Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
- Penyediaan sarana dan prasarana umum
- Penanganan bidang kesehatan
- Penyelenggaraan pendidikan