2.) Fungsi Penyelenggaraan Pemerintah :
Fungsi Pelayanan
Fungsi yang dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa ada deskriminatif terhadap masyarakat.
Selain itu juga, tidak memberatkan masyarakat serta memberi pelayanan dengan kualitas yang sama tanpa memandang status sosial.
Fungsi Pengaturan
Fungsi yang digunakan untuk memberikan penekanan kepada rakyat dan juga kepada pemerintah itu sendiri.
Fungsi Pemberdayaan
Fungsi yang dijalankan pemerintah untuk memberdayakan masyarakat.
3.) Kewenangan Pemerintah Pusat :