PKN Kelas 10 Halaman 111-112 Tugas Mandiri 4.2 Tabel 4.3, Makna Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia

- 30 Agustus 2022, 15:31 WIB
Ilustrasi PKN Kelas 10 Halaman 111-112 Tugas Mandiri 4.2 Tabel 4.3, Makna Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia.
Ilustrasi PKN Kelas 10 Halaman 111-112 Tugas Mandiri 4.2 Tabel 4.3, Makna Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia. /PIXABAY/ulleo

Desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintahan Oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.

Baca Juga: Pembahasan Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 122 Tugas 1, Watak Tokoh Cuplikan

2.) Makna otonomi daerah

Pembahasan:

Otonomi daerah adalah hak, kewenangan, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan UU no. 32 tahun 2004.

3.) Landasan hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia

Pembahasan:

- UU RI No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

- UU RI No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

- UUD 1945 pasal 18 tentang Pemerintahan Daerah

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x