4. Berkaca dari kasus tersebut, coba kalian buat usulan konkrit agar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak lepas ke negara lain atau tidak melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jawaban: berkaca pada kasus ini, maka usulan konkrit agar wilayah Indonesia tak lepas adalah dengan memastikan status hukumnya termasuk sejarahnya di masa lalu.
Jika Indonesia memiliki secara hukum dan bukan pendudukan biasa, maka wajib diperjuangkan.
Demikian pembahasan kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 66 Tugas Mandiri 3.2 Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan dari NKRI.
Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 45, Tabel Pokok Pikiran dan Pasal-Pasal dalam UUD NRI Tahun 1945
Disclaimer: artikel ini bertujuan untuk membantu siswa belajar. Jawaban bersifat tidak mutlak dan terbuka sehingga dapat dikembangkan kembali oleh siswa dengan bimbingan guru maupun orang tua.***