b. Pasal 33 ayat 3: mengatur tentang kekayaan alam Indonesia
c. Pasal 34 ayat 1: mengatur tentang fakir miskin dan anak-anak terlantar
d. Pasal 34 ayat 2: mengatur tentang jaminan sosial
3. Pokok Pikiran: Kedaulatan Rakyat
Pasal-Pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
a. Pasal 1 ayat 2: mengatur tentang kedaulatan rakyat
b. Pasal 2 ayat 1: mengatur tentang anggota MPR
c. Pasal 18 ayat 3: mengatur tentang cara pemilihan pemerintahan daerah
d. Pasal 19 ayat 1: mengatur tentang pemilihan anggota DPR
4. Pokok Pikiran: Ketuhanan Menurut Dasar Kemanusiaan