PKN Kelas 10 Halaman 65, Tugas Kelompok 2.3 Tabel 2.7 Tugas dan Fungsi TNI dan POLRI, Lengkap 2022

- 23 Agustus 2022, 07:40 WIB
PKN Kelas 10 Halaman 65.
PKN Kelas 10 Halaman 65. /Pixabay.com/moinzon

Tentara Nasional Indonesia (TNI)

TUGAS :

Tugas pokok TNI, yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 68, Aktivitas Kelompok Kelebihan dan Kekurangan Teknologi Informasi Lengkap

Tugas pokok tersebut dilakukan dengan:

a.) operasi militer untuk perang;

b.) operasi militer selain perang, yaitu untuk:

  • mengatasi gerakan separatis bersenjata
  • mengatasi pemberontakan bersenjata
  • mengatasi aksi terorisme
  • mengamankan wilayah perbatasan
  • mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
  • melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
  • mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
  • memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
  • membantu tugas pemerintahan di daerah
  • membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
  • membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
  • membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
  • membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan
  • membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 152, Uji Kompetensi Bab 3 Struktur dan Fungsi Tumbuhan Uraian Lengkap 2022

FUNGSI :

  • Sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
  • Penindak terhadap setiap bentuk ancaman.
  • Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

2.) Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah