Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 90, Penerapan Prinsip Pesawat Sederhana pada Struktur Otot
Lalu berdasarkan isinya, pembukaan memuat falsafah negara, asas politik negara dan tujuan negara.
Pembukaan menetapkan adanya suatu UUD Negara Republik Indonesia.
Pokok kaidah negara yang fundamental ini di dalam hukum memiliki hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah bagi negara yang dibentuk.
Secara hukum, pembukaan sebagai pokok kaidah yang fundamental hanya dapat diubah atau diganti oleh pembentuk negara pada waktu negara dibentuk.
Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 8 Halaman 70, Uji Kompetensi 2 Bagian A
Jika pembukaan UUD 1945 diubah maka warga negara akan terpecah belah karena mengubah pembukaan UUD 1945 yang pada hakikatnya seperti mengubah NKRI yang telah diproklamasikan.
Kelangsungan hidup negara Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 terikat pada diubah atau tidaknya pembukaan UUD 1945.
Selain itu, jika pembukaan UUD 1945 diubah maka tujuan negara dapat rusak.
Apalagi pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara.