PKN Kelas 12 Halaman 68, Bedakan Peran Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat dan KPK dalam Penegakan Hukum

- 19 Agustus 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi Pembahasan PKN Kelas 12 Halaman 68
Ilustrasi Pembahasan PKN Kelas 12 Halaman 68 /Pexels

RINGTIMES BALI – Berikut ini pembahasan PKN kelas 12 halaman 68. Bedakan peran polisi, jaksa, hakim, advokat dan KPK dalam penegakan hukum di Indonesia, lengkap 2022.

Pembahasan PKN kelas 12 halaman 68. Bedakan peran polisi, jaksa, hakim, advokat dan KPK dalam penegakan hukum di Indonesia, lengkap 2022.

Mengacu pada kurikulum 2013 Kemdikbud, inilah pembahasan PKN kelas 12 halaman 68. Bedakan peran polisi, jaksa, hakim, advokat dan KPK dalam penegakan hukum di Indonesia, selengkapnya dengan pemateri Kunti Nur Afifah, Alumni Pendidikan PKN di UMM, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: PKN Kelas 12 Halaman 68, Apa yang Dimaksud dengan Perlindungan dan Penegakan Hukum, Lengkap 2022

Uji Kompetensi Bab 2

4.) Bedakan peran polisi, jaksa, hakim dan advokat serta KPK dalam proses penegakan hukum di Indonesia!

Pembahasan:

Polisi >> menyelidiki menangkap tersangka

Hakim >> orang yang memberikan keputusan setalah mengadakan pemeriksaan di pengadilan

Jaksa >> orang yang mengajukan perkara berupa tuduhan serta tuntutan hukuman

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x