RINGTIMES BALI – Berikut ini pembahasan PKN kelas 12 halaman 55 Tugas Mandiri 2.3, Menganalisis dua kasus Pelanggaran hukum Cetak Uang Palsu dan ABK Diringkus Polisi, lengkap 2022.
Pembahasan PKN kelas 12 halaman 55 Tugas Mandiri 2.3, Menganalisis dua kasus Pelanggaran hukum Cetak Uang Palsu dan ABK Diringkus Polisi, lengkap 2022.
Mengacu pada kurikulum 2013 Kemdikbud, inilah pembahasan PKN kelas 12 halaman 55 Tugas Mandiri 2.3, Menganalisis dua kasus Pelanggaran hukum Cetak Uang Palsu dan ABK Diringkus Polisi, selengkapnya dengan pemateri Kunti Nur Afifah, Alumni Pendidikan PKN di UMM, 18 Agustus 2022.
Tugas Mandiri 2.3
Analisislah dua contoh kasus pelanggaran hukum di bawah ini. Untuk memudahkan Anda dalam menganalisis, diskusikanlah bersama teman sebangku, tetapi laporannya dibuat secara individual
Kasus 1: Konsultan Bangkrut Cetak Uang Palsu
Kasus 2: Berniat jual ganja, ABK diringkus Polisi di Penjaringan
Dari dua kasus di atas, lakukan analisis yang berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut.
a.) Faktor penyebab terjadinya dua kasus tersebut.
Pembahasan:
Faktor penyebab terjadinya dua kasus tersebut adalah karena faktor himpitan ekonomi.
b.) Jenis pelanggaran hukum yang dilakukan
Pembahasan:
Jenis pelanggaran hukum yang dilakukan, yaitu tindak pidana pemalsuan uang rupiah dan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: PKN Kelas 12 Halaman 26 Tugas Mandiri 1.4, Mengapa Kasus Pelanggaran Hak dan Kewajiban Masih Terjadi
c.) Ketentuan perundang-undangan yang dilanggar
Pembahasan:
Untuk pemalsuan uang, ketentuan perundang-undangan yang dilanggar adalah :
1. No 7 Th 2011 Tentang Mata Uang.
Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) junto Pasal KUHP tentang Perbuatan Tindak Pidana yang Berkelanjutan.
Untuk penyalahgunaan narkoba, ketentuan perundang-undangan yang dilanggar, yaitu UU RI No. 35 Th 2009 dan Pasal 114 tentang Pengedaran Narkoba.
d.) Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku
Pembahasan:
Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku pemalsu uang, yaitu penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 milyar.
Sementara, untuk pengedar/pengguna uang palsu maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 50 milyar.
Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku pengedar narkoba, yaitu penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, atau bisa juga dijerat dengan hukuman mati.
Baca Juga: Tugas Mandiri 1.3 PKN Kelas 12 Halaman 14, Pembahasan Perwujudan Hak dan Kewajiban Warga Negara
e.) Solusi untuk mencegah terulangnya kasus tersebut.
Pembahasan:
Solusi untuk mencegah terulangnya kasus tersebut, yaitu:
- Meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakatnya
- Meningkatkan kualitas pendidikan
- Meminimalisir kesenjangan masyarakat
Disclaimer :
Pembahasan soal ini hanyalah sebagai referensi belajar siswa. Kebenaran jawaban tergantung penilaian pengajar. Selamat belajar.***