Untuk pemalsuan uang, ketentuan perundang-undangan yang dilanggar adalah :
1. No 7 Th 2011 Tentang Mata Uang.
Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) junto Pasal KUHP tentang Perbuatan Tindak Pidana yang Berkelanjutan.
Untuk penyalahgunaan narkoba, ketentuan perundang-undangan yang dilanggar, yaitu UU RI No. 35 Th 2009 dan Pasal 114 tentang Pengedaran Narkoba.
d.) Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku
Pembahasan:
Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku pemalsu uang, yaitu penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 milyar.
Sementara, untuk pengedar/pengguna uang palsu maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 50 milyar.
Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku pengedar narkoba, yaitu penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, atau bisa juga dijerat dengan hukuman mati.