b. Jenis kasus yang ditangani.
Pembahasan: jenis kasus yang ditangani adalah penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika.
c. Penangan kasus tersebut.
Pembahasan: Polsek Penjaringan merespon laporan dari masyarakat, dan langsung melakukan penangkapan pelaku yang berinisial R (30). Bukti yang didapat berupa 500 gram ganja kering yang dibungkus dengan koran berjumlah 6 paket. Pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
d. Jenis sanksi yang akan diterima oleh pihak-pihak terlibat.
Pembahasan: jenis sanksi yang akan diterima adalah sesuai Pasal 111 dan Pasal 112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, yaitu ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Laporkan hasil wawancara tersebut secara tertulis dan presentasikan di depan kelas.
Pembahasan di atas berdasakan kasus Berniat “Jual Ganja, ABK Diringkus Polisi di Penjaringan”.