c. Ketentuan perundang-undangan yang dilanggar.
Pembahasan:
Pada kasus 1, ketentuan perundang-undangan yang dilanggar adalah Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 244 KUHP dan pasal 245 KUHP.
Pada kasus 2, ketentuan perundang-undangan yang dilanggar adalah Pasal 111 dan 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 atau pasal 114 tentang pengedaran narkoba.
d. Sanksi yang kemudian akan diterima pelaku.
Pembahasan:
Pada kasus 1, pelaku kemungkinan akan mendapat sanksi dipidana penjara selama-selamanya lima tahun.
Pada kasus 2, pelaku kemungkinan akan mendapat ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau ancaman hukuman mati.