(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Penjelasan Hubungan: apa pun statusnya, warga negara Indonesia seharusnya mendapat perlakukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
Hukumannya harus adil dan tidak dibeda-bedakan. Dan semua warga negara juga berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan hidup yang layak.
Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Halaman 34 Bagian D Tugas Esay Tentang Qalqalah, Miras, dan Tawuran
Demikian pembahasan soal PKN kelas 10 halaman 84 Kurikulum Merdeka Aktivitas Belajar Tabel 2.1 Hubungan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Disclaimer: artikel ini bertujuan untuk membantu siswa belajar. Jawaban bersifat tidak mutlak dan terbuka sehingga dapat dikembangkan kembali oleh siswa dengan bimbingan guru maupun orang tua.***