Pembahasan PKN Kelas 12 Halaman 37, Tugas Mandiri 2.1 Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum

- 1 Agustus 2022, 10:10 WIB
Berikut pembahasan PKN kelas 12 halaman 37 Tugas Mandiri 2.1 Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum.
Berikut pembahasan PKN kelas 12 halaman 37 Tugas Mandiri 2.1 Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum. /PKN kelas 12/buku.kemdikbud/

Pembahasan:

1. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

2. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

3. Pasal 28 ayat (5) UUD 1945: Untuk menegakkan dan melindungi HAM sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan HAM dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Latihan Soal Seni Budaya Kelas 12 SMA Kurikulum 2013 Semester 2 Lengkap Pembahasan

4. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945: Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

5. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945: Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Demikian pembahasan soal PKN kelas 12 halaman 37 Tugas Mandiri 2.1 tentang Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum.

Disclaimer: artikel ini bertujuan untuk membantu siswa belajar. Jawaban bersifat tidak mutlak dan terbuka sehingga dapat dikembangkan kembali oleh siswa dengan bimbingan guru maupun orang tua.***

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla

Sumber: buku.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah