Makna Kedudukan Pancasila:
1.Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai Dasar Negara berarti Pancasila dijadikan dasar atau pedoman untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan ketatanegaraan negara. Dengan demikian, Pancasila menjadi dasar (pondasi) dan tonggak dalam pembuatan segala peraturan perundang-undangan negara serta berbagai peraturan lainnya yang mengatur di berbagai bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, maupun pertahanan dan keamanan.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara menempatkan Pancasila sebagai sumber hukum yang paling utama bagi segala perundang-undangan yang akan dibuat dan digali. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.
2.Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Pancasila sebagai Pandangan Hidup (Way of Life) mengandung makna bahwa semua aktivitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila daripada Pancasila, karena Pancasila juga merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri.
Sebagai pandangan hidup, Pancasila berfungsi sebagai pedoman atau petunjuk dalam kehidupan sehari-hari yang berarti Pancasila menjadi petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di segala bidang.
-------------------------