Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ketentuan di atas secara tegas menyatakan bahwa seluruh kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Negara melalui pemerintah diberikan wewenang atau kekuasaan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur, mengurus dan mengelola serta mengawasi pemanfaatan seluruh potensi kekayaan alam yang dimiliki Indonesia, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat.
Baca Juga: Pembahasan Bahasa Inggris Kelas 11 Halaman 8-9, Lets Practice, Bagian A Pilihan Ganda
4.) Jelaskan makna yang terkandung dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang Warga Negara Indonesia.
Pembahasan:
Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyebutkan:
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan UU.