4. Pernyataan: Tugas
BPUPKI: Mempersiapkan hal-hal penting mengenai tata kelola pemerintah Indonesia yang merdeka.
PPKI: Melanjutkan kerja BPUPKI, dan mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari Jepang ke Indonesia.
5. Pernyataan: Waktu Persidangan
BPUPKI: Sidang pertama 29 Mei 1945 dan sidang kedua pada 10-17 Juli 1945.
PPKI: Sidang pertama pada 18 Agustus 1945 dan sidang kedua pada 19 Agustus 1945.
6. Pernyataan: Hasil Sidang
BPUPKI: Sidang resmi pertama membahas tentang dasar negara, dan sidang kedua membahas rancangan UUD.
PPKI: Sidang pertama menetapkan UUD 1945, memiliki presiden dan wakil presiden, dan membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.