Pembahasan PKN Kelas 11 Halaman 7, Tugas Mandiri 1.1 Definisi Hak dan Kewajiban Asasi dari Pendapat Pakar

- 18 Juli 2022, 12:09 WIB
Berikut pembahasan PKN kelas 1 halaman 7 Tugas Mandiri 1.1 definisi hak dan kewajiban dari beberapa pendapat pakar.
Berikut pembahasan PKN kelas 1 halaman 7 Tugas Mandiri 1.1 definisi hak dan kewajiban dari beberapa pendapat pakar. /PKN Kelas 11/buku.kemdikbud/

RINGTIMES BALI – Adik-adik berikut ini pembahasan PKN kelas 11 halaman 7 Tugas Mandiri 1.1 carilah definisi hak dan kewajiban asasi dari beberapa pendapat pakar.

Pada artikel kali ini akan disajikan pembahasan soal PKN untuk adik-adik kelas 11 SMA MA SMK.

Diharapkan pembahasan ini dapat memudahkan adik-adik kelas 11 dalam belajar, dan membantu mengerjakan tugas atau pun soal-soal PKN yang dirasa sulit.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 62, Manfaat Perkembangbiakan Vegetatif Buatan

Dilansir dari buku paket PKN kelas 11 edisi 2017 Kemendikbud, berikut pembahasannya dipandu Kunti Nur Afifah, S.Pd. alumni UMM Pendidikan PKN.

Tugas Mandiri 1.1

1. Carilah definisi hak dan kewajiban asasi dari beberapa pendapat pakar. Kalian dapat menemukannya di buku sumber lain atau media Tulislah hasil temuan kalian dalam tabel di bawah ini. (lihat di buku)

Pembahasan:

a. Nama Pakar: Oemar Seno Adji

Definisi Hak Asasi Manusia: Suatu hak yang tidak dapat dipisahkan dari martabat manusia, yang merupakan ciptaan Tuhan Yang Ma Esa dan bersifat tidak boleh dilanggar, dirusak, atau dirampas.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA kelas 9 Halaman 54, Cara Perkembangbiakan Vegetatif Tumbuhan

Definisi Kewajiban Asasi Manusia: Kewajiban untuk menghargai hak milik manusia lain, dan tidak boleh melanggar, merampas, atau merusak hak orang lain tersebut.

b. Nama Pakar: John Locke

Definisi Hak Asasi Manusia: Hak yang diberikan secara langsung dari Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sebagai hak kodrat.

Definisi Kewajiban Asasi Manusia: Setiap manusia memiliki kewajiban untuk menegakkan hak asasi manusia karena hal tersebut merupakan kodrat dari tiap manusia.

c. Nama Pakar: Koentjoro Poerbopranoto

Definisi Hak Asasi Manusia: Suatu hak yang memiliki sifat yang mendasar dan asasi.

Definisi Kewajiban Asasi Manusia: Suatu kewajiban yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya dan tidak bisa dipisahkan dari dirinya sehingga bersifat suci.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 58 59, Menyelidiki Perkembangbiakan pada Beberapa Tumbuhan

2. Setelah kalian berhasil menemukan pendapat para pakar tentang definisi hak dan kewajiban asasi manusia, analisislah persamaan dan perbedaan definisi-definisi tersebut.

Pembahasan: Ketiga pendapat pakar memiliki persamaan dalam menyebutkan bahwa hak asasi manusia merupakan suatu hak dan bersifat kodrat.

Ketiga pakar juga menyebutkan bahwa kewajiban manusia merupakan kewajiban yang wajib ditegakkan oleh tiap manusia.

Sedangkan perbedaannya, Profesor Koentjoro Poerbopranoto tidak menyebutkan bahwa hak asasi manusia diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Juga: Pembahasan PKN Kelas 11 Halaman 2, Tabel Pendapat atau Pertanyaan yang Berkaitan dengan Wacana

3. Coba kalian rumuskan sendiri definisi hak dan kewajiban asasi manusia.

Pembahasan: menurut saya, hak asasi manusia merupakan suatu hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir dan bersifat kodrat, sehingga tidak boleh ada yang mengganggu maupun merusaknya.

Sedangkan kewajiban asasi manusia adalah kewajiban yang dimiliki setiap manusia untuk melaksanakan dan menghormati hak-hak asasi dari individu lain.

Demikian pembahasan soal PKN kelas 11 halaman 7 carilah definisi hak dan kewajiban asasi dari beberapa pendapat pakar.

Disclaimer: artikel ini bertujuan untuk membantu siswa dalam belajar. Jawaban bersifat tidak mutlak dan terbuka sehingga dapat dikembangkan kembali oleh siswa dengan bimbingan guru maupun orang tua.***

Editor: Suci Annisa Caroline

Sumber: buku.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah