Pancasila dapat mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
Pancasila mempunyai norma yang mengharuskan UUD 1945 mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara termasuk penyelenggara partai politik untuk patuh dan tertib terhadap hukum negara.
3. Aspek Informasi : Manfaat Dasar Negara
Uraian : Manfaat dasar negara yakni sebagai landasan idil suatu negara, sebagai pedoman hidup dan pandangan semua masyarakat yang tinggal di dalam suatu negara.
Manfaat lainnya yakni sebagai kaidah paling dasar dan fundamental, sebagai alat pemersatu segenap komponen bangsa dan negara, sebagai sumber motivasi bagi individu, kelompok, maupun masyarakat dalam mewujudkan cita-cita, ide, dan gagasan.
Dasar negara juga berfungsi sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, serta sebagai arah dan tujuan untuk meraih cita-cita luhur bangsa Indonesia.
Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 20-22, Hubungan Hukum Newton dengan Peristiwa Sehari-hari
4. Aspek Informasi : Akibat tidak memiliki Dasar Negara
Uraian : Akibat tidak memiliki dasar negara maka negara tersebut akan hancur karena tidak memiliki landasan yang kuat, negara tersebut akan mudah dikalahkan oleh negara lain, tidak akan berkembang, dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.