PKN Kelas 10 Halaman 33, Jenis-jenis Kekuasaan dalam Penyelenggaraan Negara di Republik Indonesia

- 14 Juli 2022, 14:36 WIB
Inilah pembahasan soal PKN atau Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 halaman 33 mengenai jenis-jenis kekuasaan di Indonesia.
Inilah pembahasan soal PKN atau Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 halaman 33 mengenai jenis-jenis kekuasaan di Indonesia. /Pexels.com/Suzy Hazelwood

RINGTIMES BALI – Berikut pembahasan soal PKN atau Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 halaman 33.

Pembahasan soal PKN kelas 10 halaman 33 ini membahas mengenai jenis-jenis kekuasaan dalam penyelenggaran negara di Republik Indonesia.

Inilah pembahasan soal PKN kelas 10 halaman 33, sebagaimana yang dilansir dari Buku Sekolah Elektronik dan dipandu oleh alumni Pendidikan PKN UMM, Kunti Nur Afifah, S.Pd.

Jenis-jenis Kekuasaan yang Berlaku dalam Penyelenggaraan Negara di Republik Indonesia

Baca Juga: PKN Kelas 10 Halaman 21 22, Tugas dan Fungsi Lembaga-lembaga Pemerintah Non Kementerian

Jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Indonesia adalah kekuasaan legislatif atau kekuasaan membuat Undang-Undang.

Kemudian kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk melaksanakan Undang-Undang

Yudikatif atau kekuasaan untuk mempertahankan Undang-Undang.

Karakteristik Pemerintahan Indonesia Setelah Dilakukannya Perubahan UUD Tahun 1945

Baca Juga: PKN Kelas 10 Halaman 14, Nama Presiden dan Kabinet

Karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Tahun 1945 adalah kekuasaan konstitutif dijalankan oleh MPR sebagaimana ditegaskan dalam pasal 3 ayat 1.

Kemudian kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden sebagaimana ditegaskan dalam pasal 4 ayat 1.

Kekuasaan legislatif dipegang oleh DPR sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 ayat 1.

Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam pasal 24 ayat 2.

Baca Juga: PKN Kelas 10 Halaman 18, Nama Kementerian dan Tugasnya

Kekuasaan eksaminatif dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam pasal 23E ayat 1.

Kekuasaan moneter dipegang oleh Bank Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam pasal 23D.

Mekanisme Pembagian Kekuasaan yang Dilaksanakan di Indonesia

Lembaga pemerintah non kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.

Baca Juga: PKN Kelas 10 Halaman 9, Tugas dan Wewenang Lembaga Negara

Lembaga pemerintah non kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait.

Keberadaan LPNK diatur oleh peraturan presiden Republik Indonesia yaitu keputusan presiden nomer 103 tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja lembaga pemerintah non departemen.

Fungsi dari Kementerian Negara Republik Indonesia

Fungsi dari kementerian negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Download Buku Paket Kelas 10 SMA MA Kurikulum Merdeka Belajar Semua Mata Pelajaran, Terlengkap 2022

a. Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.

Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiata tekis dari pusat sampai ke daerah.

b. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

Baca Juga: Pembahasan Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 64 Tugas, Gagasan Pokok dan Gagasan Penjelas

c. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.

Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

Pentingnya Keberadaan Pemerintahan Daerah dalam Proses Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia

Keberadaan pemerintahan daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Republik Indonesia sangat penting karena secara tegas dijamin dan diatur dalam UUD 1945.

Baca Juga: Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 76-77, Gagasan Pokok dan Penjelas Teks Bencana Kabut Asap

Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dilaksanakan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan Indonesia.

Itulah pembahasan soal PKN kelas 10 halaman 33.

Disclaimer: artikel tidak menjamin kebenaran yang bersifat mutlak karena tidak menutup kemungkinan ada eksplorasi jawaban lainnya.***

Editor: Rian Ade Maulana

Sumber: Buku Sekolah Elektronik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah