Pengertian Kewajiban Asasi menurut Ahli:
Prof. Dr. Notonegoro
Pengertian Kewajiban, yaitu beban untuk memberikan sesuatu yang mestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun, yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Menurut Curzon
Kewajiban dikelompokkan menjadi 5, yaitu:
- Kewajiban Mutlak yaitu sebuah kewajiban yang tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak di lain pihak.
- Kemudian Kewajiban Publik, Dalam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata.
- Ketiga, Kewajiban Positif, Kewajiban ini menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu.
- Lalu Kewajiban Universal atau Umum, Kewajiban yang ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum. Ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian.