PKN Kelas 12 Halaman 68, Perlindungan dan Penegakan Hukum

- 5 Juli 2022, 09:10 WIB
Pembahasan soal PKN kelas 12 halaman 68
Pembahasan soal PKN kelas 12 halaman 68 /Pixabay/ StartupStockPhotos

RINGTIMES BALI – Berikut pembahasan soal untuk mata pelajaran PKN kelas 12 halaman 68.

Pembahasan soal PKN halaman 68 ini akan membahas mengenai perlindungan dan penegakan hukum.

Ayo segera kita amati pembahasan soal PKN kelas 12 halaman 68, sebagaimana yang dilansir dari Buku Sekolah Elektronik dan dipandu oleh alumni Pendidikan PKN UMM, Kunti Nur Afifah, S.Pd.

Pengertian Perlindungan dan Penegakan Hukum

Baca Juga: PKN Kelas 12 Halaman 37, Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum

Perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta.

Tujuannya adalah untuk mengusahakan pengamanan, penguasaan, dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.

Sementara penegakan hukum adalah proses pemungutan norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

Alasan Perlindungan Hukum Tidak Akan Terwujud Apabila Penegakan Hukum Tidak Dilaksanakan

Baca Juga: PKN Kelas 12 Halaman 32, Perbedaan dan Persamaan Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Serta Warga Negara

Perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan.

Sebab penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan.

Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum.

Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan, baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum.

Baca Juga: PKN Kelas 12 Halaman 27, Contoh Perilaku Terhadap Upaya Pencegahan Terjadinya Pelanggaran Hak dan Kewajiban

Alasan Perlindungan dan Penegakan Hukum Mutlak Harus Dilakukan dalam Sebuah Negara Demokrasi

Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum.

Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyamanan dan penyimpangan hukum lainnya.

Selain itu, negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warganya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: PKN Kelas 12 Halaman 26, Alasan Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Masih Terjadi

Perbedaan Peran Polisi, Jaksa, Hakim, dan Advokat serta KPK dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia

a. Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, dan menegakkan hukum.

Selain itu juga memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

b. Jaksa adalah pejabat negara yang bekerja di bidang penuntutan untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang.

Baca Juga: Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 62-63, Menganalisis Kaidah Kebahasaan Novel Sejarah ‘Kemelut di Majapahit’

Selanjutnya dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

c. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili.

d. Advokat adalah orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan di bidang hukum, baik perdata atau pidana kepada yang memerlukannya.

e. Komisi Pemberantasan korupsi atau KPK adalah sebuah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 dengan tujuan untuk mengatasi, menaggulangi, dan memberantas korupsi.

Baca Juga: PKN Kelas 12 Halaman 24, Kesadaran Bayar Pajak Warga Masih Rendah

Alasan Terjadi Pelanggaran Hukum

Ada beberapa alasan terjadinya pelanggaran hukum, seperti pelanggaran hukum sudah dianggap sebagai kebiasaan oleh si pelanggar.

Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan, dan ketidaktegasan aparat hukum terhadap pelaku.

Contoh Perilaku yang Menunjukkan Ketidakpatuhan Terhadap Hukum di Lingkungan Keluarga, Sekolah, Masyarakat, dan Sekolah

Baca Juga: PKN Kelas 12 Halaman 21, Tingginya Angka Putus Sekolah Jadi Kendala Wajib Belajar 12 Tahun

a. Lingkungan sekolah seperti melawan perintah orang tua, malas beribadah, tidak menghormati anggota keluarga lain, dan lain sebagainya.

b. Lingkungan sekolah seperti melawan kepala sekolah, guru, dan karyawan lain, tidak memakai seragam sesuai ketentuan, menyontek ketika ujian, tidak memperhatikan penjelasan guru.

c. Lingkungan masyarakat seperti tidak melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat, tidak melaksanakan tugas ronda, tidak mengikuti kegiatan kerja bakti, dan lain sebagainya.

Itulah pembahasan soal untuk mata pelajaran PKN kelas 12 halaman 68.

Disclaimer: artikel tidak menjamin kebenaran yang bersifat mutlak karena tidak menutup kemungkinan ada eksplorasi jawaban lainnya.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Buku Sekolah Elektronik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x