PKN Kelas 12 Halaman 5, Tiga Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Pakar atau Ahli

- 27 Juni 2022, 13:40 WIB
Pembahasan soal untuk mata pelajaran PKN kelas 12 halaman 5
Pembahasan soal untuk mata pelajaran PKN kelas 12 halaman 5 /Pixabay.com/DariuszSan

RINGTIMES BALI – Berikut pembahasan soal untuk mata pelajaran PKN atau Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 12 halaman 5.

Pembahasan soal PKN kelas 12 halaman 5 ini, membahas mengenai tiga pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para pakar atau ahli.

Langsung saja disimak pembahasan soal PKN kelas 12 halaman 5, sebagaimana yang dilansir dari Buku Sekolah Elektronik dan dipandu oleh alumni Pendidikan PKN UMM, Kunti Nur Afifah, S.Pd.

Tiga Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Pakar atau Ahli

Baca Juga: Global Warming, Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 12 Halaman 46

Ada beberapa pendapat mengenai pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para pakar atau ahli, yaitu sebagai berikut.

1. Dr. Notonegoro

Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaanya tergantung kepada kita.

Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bab 2 PKN Kelas 12 Halaman 68, Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

2. John Locke

Menurut John Locke, hak adalah individu sesuai dengan kodratnya merupakan makhluk-makhluk yang bebas dan setara.

Manusia memiliki hak kodrati yang tidak dapat diganggu gugat atau bersifat mutlak.

Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan rasa penuh tanggung jawab.

3. Koentjoro Poerbapranoto

Baca Juga: Pembahasan Latihan Soal UAS PAS PKWU Kelas 12 Semester 1 Kurikulum 2013, Part 2

Menurut Koentjoro Poerbapranoto, hak adalah sesuatu yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.

Sementara kewajiban adalah beban yang memberikan sesuatu yang seharusnya dibiarkan oleh pihak tertentu.

Persamaan dan Perbedaan Hak dan Kewajiban Menurut para Pakar di Atas

Persamaan hak menurut Prof. Dr. Notonegoro, John Locke, dan Koentjoro Poerbapranoto adalah sama-sama menjelaskan tentang apa yang harusnya kita dapatkan.

Baca Juga: Contoh Soal UAS PAI Kelas 12 Semester 1 2021 dan Pembahasannya

Sementara kewajiban adalah sesuatu yang kita wajib lakukan.

Untuk perbedaan hak menurut para pakar tersebut adalah jika menurut Prof. Dr. Notonegoro hak adalah sesuatu yang bebas sesuai kehendak kita.

Lain halnya dengan John Lock yang mengungkapkan bahwa hak adalah bersifat mutlak.

Untuk Koentjoro Poerbapranoto, mengatakan hak adalah sesuatu yang bersifat suci atau belum tercampur dengan sesuatu yang lainnya.

Untuk kewajiban sendiri, Prof. Dr. Notonego mengatakan kewajiban adalah sesuatu yang diharuskan untuk dilakukan.

Baca Juga: Sejarah Kelas 12 Halaman 253, Latar Belakang Lahirnya Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia

Sementara John Lock mengatakan bahwa kewajiban adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan dengan semena-mena alias harus dengan tanggung jawab.

Koentjoro Poerbapranoto mengatakan bahwa kewajiban adalah sesuatu yang dilimpahkan kepada kita karena pihak tertentu yang tidak mau melakukannya.

Itulah pembahasan soal untuk mata pelajaran PKN kelas 12 halaman 5.

Disclaimer: artikel tidak menjamin kebenaran yang bersifat mutlak karena tidak menutup kemungkinan ada eksplorasi jawaban lainnya.***

Editor: Rian Ade Maulana

Sumber: Buku Sekolah Elektronik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah