RINGTIMES BALI-Berikut soal dan kunci jawaban PKN kelas 8, halaman 57, Tabel 3.3 Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
Pada artikel ini, kita akan sama-sama membahas kunci jawaban PKN kelas 8, halaman 57, Tabel 3.3 Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
Pembahasan kunci jawaban PKN kelas 8, halaman 57, Tabel 3.3 Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga: Soal PAT PAS Bahasa Indonesia Kelas 8 Semester 2 Tahun 2022 Sesuai Kisi-kisi Lengkap Kunci Jawaban
Pembahasan kunci jawaban PKn kelas 8, halaman 57, Tabel 3.3 Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, dilansir dari Buku Kemendikbud, menurut Alumni PKN UMM, Kunti Nur Arifah, S.Pd kepada Ringtimes Bali.
Aktivitas 3.1
Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas dan sumber belajar lain tentang hakikat peraturan perundang-undangan, tulislah apa yang sudah kalian ketahui ke dalam tabel berikut.
Tabel 3.3 Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
1. Aspek Informasi:
Pengertian peraturan perundang-undangan.
Uraian: