Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 147, NKRI Tidak Dapat Diganggu Gugat

- 14 Juni 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi kunci jawaban untuk mata pelajaran PKN kelas 8 halaman 147 mengenai NKRI tidak dapat diganggu gugat.
Ilustrasi kunci jawaban untuk mata pelajaran PKN kelas 8 halaman 147 mengenai NKRI tidak dapat diganggu gugat. /Tangkap layar Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 Kelas 4 SD MI Tema 4 Berbagai Pekerjaan Edisi Revisi

RINGTIMES BALI – Simak kunci jawaban PKN atau Pendidikan Pancasila dan Kewargangaraan kelas 8 halaman 147.

Dengan adanya kunci jawaban ini, semoga dapat membantu para siswa kelas 8 ketika ingin belajar mata pelajaran PKN di rumah secara mandiri.

Kunci jawaban PKN kelas 8 halaman 147 ini, akan membahas mengenai NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diganggu gugat.

Sebagaimana yang dilansir dari Buku Sekolah Elektronik dan dipandu oleh alumni Pendidikan PKN UMM, Kunti Nur Afifah, S.Pd, inilah kunci jawaban PKN kelas 8 halaman 147.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia SMP Kelas 8 Bab 7, Soal Teks Persuasif Halaman 178

Uji Kompetensi 6

Jiwa dan semangat para pendiri negara yang dioperasionalkan dalam jiwa dan semangat 45 dimaksudkan untuk menjaga tetap tegaknya NKRI.

Pasal 1 ayat 1 UUD Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

Dan pasal 37 ayat 5 menegaskan khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Buku Sekolah Elektronik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x