Alternatif jawaban :
1. Sila pancasila : Ketuhanan Yang Maha Esa
Hak warga negara :
- Hak untuk menganut agama atau kepercayaan di Indonesia
- Hak untuk beribadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya masing-masing
- Hak untuk mendapat pendidikan agama sesuai yang dianutnya di lembaga pendidikan agama tertentu
- Hak untuk mendapat perlakuan yang sama sebagai umat beragama tanpa membeda-bedakan agama atau diskriminasi terhadap agama yang dianutnya
Kewajiban warga negara :
- Kewajiban untuk menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama
- Kewajiban untuk tidak memaksakan agama dan kepercayaan tertentu kepada orang lain
- Kewajiban untuk saling bekerja sama dengan pemeluk agama lain
- Kewajiban untuk saling menghargai keyakinan antar umat beragama yang berbeda-beda
2. Sila pancasila : Kemanusiaan yang adil dan beradab
Hak warga negara :
- Hak untuk menyuarakan hak asasi manusia dalam isu-isu sosial sesuai dengan bidang keilmuan yang dimiliki
- Hak untuk memperoleh jaminan keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam segala bidang kehidupan sebagai warga negara
- Hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak di wilayah negara Indonesia sesuai dengan kemampuan, keahlian, dan keterampilan yang dimiliki
- Hak untuk memberikan bantuan dan pertolongan kepada masyarakat miskin, lemah, tertindas, dan tidak berdaya
- Hak untuk melakukan kegiatan-kegiatan sosial kemanusiaan demi pemberdayaan dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat
Kewajiban warga negara :
- Kewajiban untuk ikut serta menjaga perdamaian antar individu, organisasi, kelompok, lembaga, golongan, suku, ras, dan pemeluk agama
- Kewajiban untuk ikut serta melaporkan adanya tindak kriminalitas seperti korupsi, kekerasan, pelecehan, perundungan, dan lain sebagainya
- Kewajiban untuk ikut serta mengupayakan jaminan kesehatan, keamanan, dan keselamatan untuk masyarakat marginal
- Kewajiban untuk ikut serta memberikan bantuan baik material ataupun moril kepada korban bencana alam
3. Sila pancasila : Persatuan Indonesia
Hak warga negara :