BPUPKI :
Sidang I ( 29 Mei – 1 Juni 1945)
> Merumuskan Dasar Negara
Pada tanggal 29 Mei 1945, Muh. Yamin merumuskan:
1. Peri kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Mr. Dr. Soepomo merumuskan:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan sosial
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno merumuskan:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme/Peri Kemanusiaan
3. Mufakat/Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa
Baca Juga: Kunci Jawaban PKn Kelas 7 Halaman 11 Aktivitas 1.2 Peran Anggota BPUPKI dalam Perumusan Dasar Negara
Sidang II BPUPKI - 10 Juli – 17 Juli 1945
> Menyusun rancangan Undang undang Dasar 1945.
a. Pernyataan Indonesia Merdeka.
b. Pembukaan Undang-Undang Dasar (Preambul).
c. Undang-Undang Dasar (Batang Tubuh) :
1) 16 Bab
2) 37 Pasal, terbagi 5 bagian antara lain:
- Bentuk dan Kedaulatan Negara = pasal 1
- Lembaga Tertinggi Negara = pasal 2, 3
- Lembaga Tinggi Negara = pasal 4-15, 16, 18, 19-22
- Unsur-Unsur Kesejahteraan Negara = pasal 23, 29, 31-37
- Unsur-Unsur Pemerintahan Negara = pasal 17, 24, 25, 26-28, 30
3) 4 pasal Aturan Peralihan
4) 2 Ayat Aturan Tambahan
Baca Juga: Latihan Soal PAS PAT UKK PKn Kelas 7 Semester 2 K13 dengan Kunci Jawaban Dilengkapi Pembahasan
PPKI :
Sidang PPKI I pada tanggal 18 Agustus 1945 :
> Mengesahkan UUD sebagai UUD negara RI
> Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden
> Untuk sementara waktu presiden dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia