Alternatif jawaban : Kata ganti yang digunakan untuk mewakili penulis dalam surat dinas adalah "kami" atau nama departemen/instansi pengirim surat dinas.
d) Mengapa menggunakan kata ganti tersebut? Bolehkah diganti "saya" atau "aku"?
Alternatif jawaban : Surat dinas menggunakan kata ganti tersebut karena dikeluarkan atas nama dan mewakili sebuah instansi/lembaga/organisasi, bukan atas nama pribadi.
Dengan alasan yang sama, penggunaan kata ganti "saya" atau "aku" dalam surat dinas, tidak dapat dibenarkan.
e) Jika diamati, surat dinas menggunakan bahasa khas. Mengapa demikian? Bolehkah diganti dengan bahasa gaul?
Alternatif jawaban : Surat dinas menggunakan ragam bahasa baku karena hal tersebut menunjukkan kesan profesional dan dapat dipercaya.
Kesan tersebut sangat penting dalam membina hubungan antarlembaga atas alasan yang sama.
Surat dinas tidak diperbolehkan menggunakan ragam bahasa gaul, karena terkesan tidak sopan dan kurang profesional.