3. Suatu zat bukan dikatakan sebagai polutan jika … .
a. Kadarnya melebihi ambang batas
b. Berada pada waktu yang tidak tepat
c. Berada pada tempat yang tidak semestinya
d. Berada pada tempat yang semestinya
Jawaban: d
Baca Juga: Soal PAT Sejarah Indonesia Kelas 10 Semester 2 Sesuai Kisi-Kisi UAS Kurikulum 2013 Tahun 2022
Zat tidak dikatakan sebagai polutan jika zat itu berada di tempat yang seharusnya.
4. Pembuangan bahan tercemar secara langsung ke dalam perairan dapat menyebabkan terjadinya pencemaran pada perairan tersebut.
Misalnya, pembuangan limbah organik dapat menyebabkan peningkatan mikroorganisme atau kesuburan tanaman air, sehingga menghambat masuknya cahaya matahari ke dalam air.