RINGTIMES BALI - Berikut pembahasan materi Undang-Undang Pemerintahan daerah untuk pelajaran PKN kelas 7 SMP MTs halaman 150.
Pada soal PKN kelas 7 halaman 150, siswa diharapkan mengetahui tentang isi dari perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Pembahasan soal aktivitas 6.3 dan kunci jawaban ini diharapkan bisa menjadi bahan evaluasi dan referensi siswa dalam mengerjakan tugas.
Berikut pembahasan jawaban dipandu oleh alumni UMM Pendidikan PKN, Kunti Nur Afifah, S.Pd., sesuai materi Buku Paket PKN kelas VII SMP MTs Kurikulum 2013 Kemdikbud :
Aktivitas 6.3
Bacalah dari berbagai sumber tentang undang-undang nomor 23 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 2 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah dan lengkapi informasinya!
Jawaban:
1. Arti otonomi daerah
Sesuai UU No 2 Tahun 2015, otonomi daerah diartikan secara lebih singkat sebagai hak, wewenang dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri daerah otonomnya sesuai undang-undang.
2. Pengertian daerah otonom
Daerah dalam suatu negara yang memiliki kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut, terkecuali dari pemerintah pusat sebagai pengawas.
3. Arti desentralisasi
Penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah untuk mengurusi daerahnya serta menampung aspirasi rakyat.