Perundingan ini berlangsung pada 11-15 November 1946 dan ditandatangani pada 25 Maret 1947.
Berikut ini adalah hasil Perjanjian Linggarjati:
1. Belanda mengakui secara de facto wilayah Indonesia hanya Jawa, Sumatera, dan Madura.
2. Belanda harus meninggalkan wilayah Republik Indonesia selambat-lambatnya pada 1 Januari 1949.
3. Pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS).
Belanda sangat mendukung Perjanjian Linggarjati karena:
1. wilayah Indonesia semakin kecil dan wilayah milik Belanda semakin besar.
2. Indonesia akan menjadi RIS.
Dapat disimpulkan bahwa Belanda sangat diuntungkan dengan adanya Perjanjian Linggarjati, oleh karena itu negara ini sangat mendukungnya.