1. Sebutkan pengertian jalan!
Baca Juga: Kunci Jawaban PJOK Kelas 8 Halaman 300-302 Penilaian Pengetahuan Bab 10 Keselamatan di Jalan Raya
Jawab: Berdasarkan UU RI No 38 Tahun 2004 jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel
Berdasarkan UU RI No 22 Tahun 2009 jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
2. Sebutkan pengertian jalan raya !
Jawab: Jalan raya ialah jalan utama yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan
yang lain.
3. Sebutkan pengertian rambu lalu lintas !
Jawab: Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.
4. Sebutkan empat macam klasiikasi jalan!